Ilustrasi kenaikan harga BBM. ANTARA/Lucky R.
Ilustrasi kenaikan harga BBM. ANTARA/Lucky R.

Pemerintah Diminta Hati-Hati Tetapkan Harga BBM

Nur Azizah • 17 Maret 2016 06:33
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan mengeluarkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) pada akhir Maret 2016. Namun, sejumlah pengamat meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan harga baru yang berlaku untuk periode April-Juni 2016.
 
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahean mengatakan, harga jual BBM akan jatuh pada titik terendah. Hal ini disebabkan penetapan harga menggunakan rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) Januari-24 Maret 2016.
 
“Harga jual BBM akan jauh. Pemerintah dan Pertamina dalam zona tidak baik karena tren harga minyak dunia justru sedang naik,” ungkap Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ferdinand menyampaikan, jika pemerintah menurunkan harga BBM sesuai dengan rata-rata MOPS periode Januari-Maret 2016 belum tentu mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM. 
 
Ferdinand memberikan dua pilihan, yaitu murni harga pasar atau sistem flat patokan yang menentukan batas atas dan bawah. Ia menambahkan, mekanisme harga pasar dilarang konstitusi, maka pilihan harus jatuh pada harga flat patokan.
 
“Patokan harga jangan menggunakan rata-rata MOPS tapi gunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN. Ini lebih baik daripada kita mengacu pada MOPS,” kata Ferdinand.
 
Sistem harga flat, lanjut dia, dengan patokan harga ini ditentukan dengan komponen utama harga crude yang ditetapkan dalam APBN dan kurs rata rata. Kemudian ditetapkan batas atas dan bawah sekitar 5 persen sampai 10 persen. Sepanjang fluktuasi harga masih berada dikisaran batas bawah dan atas maka harga tidak perlu dievaluasi. 
 
Evaluasi harga hanya bisa dievaluasi apabila harga sudah melampui batas atas atau bawah yang ditetapkan. Model ini lebih efektif dan lebih tepat agar tidak selalu timbul gejolak sosial akibat harga BBM. 
 
“Semua keuntungan yang didapat Pertamina atau pemerintah harus ditetapkan sebagai dana stabilisasi energi dan dana pengembangan energi baru terbarukan. Tinggal dibagi saja porsentasinya,” ujar Ferdinand.
 
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, formula harga BBM sudah diatur dalam Permen ESDM dan Kepmen ESDM. Tinggal kemudian, evaluasi dan penetapannya dilakukan bulanan, dua bulanan, atau tiga bulanan.
 
Menurut Komaidi, untuk masyarakat dan dunia usaha tentu yang diharapkan adalah kepastian harga BBM. Untuk formula perhitungan harga tidak ada yang kaku, apalagi saat ini Indonesia sudah menjadi net importir dan tinggal menunggu waktu untuk menuju ke harga keekonomian.
 
“Asal harga BBM wajar sesuai prinsip ekonomi sudah baik bagi semuanya. Untuk masyarakat yang belum berdaya beli perlu dicarikan solusinya, tetapi tidak harus terus mempertahankan rezim subsidi BBM karena tidak baik dalam jangka panjang,” pungkas Komaidi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan