Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Wajib Paham Literasi Digital! Ini Dampak Negatif dan Positif Bermedia Sosial

Ade Hapsari Lestarini • 15 April 2023 11:07
Jakarta: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan masyarakat siap digital dapat dilakukan dengan mendorong aspek-aspek penting di antaranya peningkatan dari sisi literasi, aksesibilitas, keterampilan, dan ketenagakerjaan.
 
Terkait hal tersebut, masyarakat perlu memahami literasi digital melalui media sosial. Hal ini karena media sosial menjadi budaya baru dalam kehidupan sosial masyarakat.
 
Data Essential Digital Headlines per Januari 2023 memaparkan, jumlah populasi penduduk Indonesia saat ini adalah 276,4 juta orang. Dari 276,4 juta orang ini, ada 58,2 persen melakukan urbanisasi.

"Artinya dari 58,2 persen penduduk Indonesia melakukan perpindahan dari desa menuju kota yang bisa membawa pengaruh terhadap pihak yang bersangkutan," ujar Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus dalam Webinar Aptika Kominfo, dikutip Sabtu, 15 April 2023.
 
Baca juga: Jangan Terjegal UU ITE, Ini Tips Bijak Bermedia Sosial

77 persen penduduk RI sudah menggunakan internet

Lodewijk melanjutkan, dari 276,4 juta penduduk Indonesia, ada 28 persen yang memegang handphone lebih dari satu. Kemudian dari 276,4 juta penduduk Indonesia, ada 77 persen atau 212,9 juta yang sudah menggunakan internet. Sedangkan dari 276,4 juta penduduk, ada 60,4 persen atau 167 juta orang yang aktif di media sosial.
 
"Lalu ada 167 juta orang yang sangat rentan terpengaruh penetrasi budaya asing. Terlalu mudah budaya asing memengaruhi kearifan lokal yang selama ini kita miliki," ujar Lodewijk.
 
Dia menambahkan, fenomena yang terjadi saat ini media sosial dianggap lebih emansipatif dan egaliter, karena dapat langsung menyuarakan pandangan individu ke ranah publik. Namun, media sosial perlu digunakan dengan bijak, agar tidak mengubah budaya Indonesia yang toleran dan ramah.
 
Perubahan sosial pada masyarakat modern pada umumnya lebih mudah dan cepat terjadi dibandingkan masyarakat yang masih tradisional. Hal ini karena masyarakat modern biasanya anggotanya bersifat heterogen, memiliki sifat yang lebih terbuka, dengan hal-hal baru dan bersikap rasional.
 
"Media sosial dapat mengubah kebiasaan kita, karena budaya masyarakat Indonesia yang sudah tertanam sejak dulu bisa luntur akibat dampak dari globalisasi yang terus berlangsung. Zaman yang semakin modern tanpa sadar membuat kita kecanduan terhadap media sosial. Sampai akhirnya kita lupa media sosial tidak selamanya memberikan dampak positif, akan tetapi media sosial juga memberikan dampak negatif," jelasnya.
 
Baca juga: UMKM Jangan Mau Kalah! Media Sosial Harus Jadi 'Senjata' Buat Jualan

Berikut dampak positif bermedia sosial:

  1. Memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi lebih luas dan cepat.
  2. Membangun dan mengembangkan hubungan dan jaringan sosial baru.
  3. Membuka wawasan dan kesadaran akan informasi terbaru dan isu-isu penting.
  4. Sebagai wadah untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan kreativitas.
  5. Tempat mencari/menawarkan dukungan emosional terhadap sesama.
  6. Meningkatkan suasana hati dan menghindari depresi dengan menikmati konten-konten yang menyenangkan.

Sedangkan dampak negatif bermedia sosial, di antaranya:

  1. Menurunkan kemampuan sosial.
  2. Cyberbullying.
  3. Bocornya data pribadi.
  4. Body image yang buruk.
  5. Membandingkan diri dengan orang lain.
  6. Gangguan tidur.
  7. Mengurangi kualitas hubungan tatap muka/langsung.
  8. Gila 'likes'/melakukan apapun demi 'likes'.
  9. Fomo (Fear of Missing Out), yakni adanya kecemasan ketika tertinggal berita atau tren yang sedang booming.
  10. Depresi/cemas.
Oleh karena itu, dia memaparkan Undang-Undang yang mengatur dan membatasi penggunaan ruang digital yakni:
  1. Penyebaran video asusila. Menyebarkan video asusila dapat dijerat pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016.
  2. Judi online. Pelaku judi online dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar karena telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016.
  3. Pencemaran nama baik dimedia elektronik. Orang yang melakukan pencemaran nama baik di media elektronik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016. Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban (delik aduan). Penjelasan Pasal 27 (3) dan Pasal 45 Ayat (5) UU 19/2016.
  4. Penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dimedia elektronik. Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A UU 19/2016.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan