Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jangan Terjegal UU ITE, Ini Tips Bijak Bermedia Sosial

Ade Hapsari Lestarini • 11 April 2023 20:30
Jakarta: Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini dilakukan agar tidak terkena pelanggaran yang terjadi di dunia digital.
 
Melansir laman Kominfo, beragam media sosial sepeti Twitter, Facebook, dan blog, saat ini telah menjadi wahana yang turut mewarnai wacana di ruang-ruang publik.
 
Media sosial dianggap lebih emansipatif dan egaliter, karena dapat langsung menyuarakan pandangan individu ke ranah publik. Namun demikian, media sosial perlu digunakan dengan bijak agar tidak mengubah budaya Indonesia yang toleran dan ramah.

Bijak bermedia sosial

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin dalam Webinar Aptika Kominfo menguraikan ada beberapa tips bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersandung UU ITE:
  1. Memahami dan mempelajari apa yang dilarang dari UU ITE.
  2. Menyebarkan informasi yang telah terbukti kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Tidak menyebarkan berita yang salah.
  4. Menyampaikan masukan dan kritik secara sopan dan santun.
  5. Menjaga apa yang dibagikan di internet, jangan sampai over sharing.
"UU ITE saat ini merupakan salah satu undang-undang yang paling dikenal di tengah masyarakat, karena sudah banyak masyarakat yang terkena akibat dari melanggar UU ITE, seperti terkena sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata," ujar dia, dikutip Selasa, 11 April 2023.
 
Baca juga: Mengenal UU ITE dan Manfaatnya dalam Dunia Digital

Selain itu, UU ITE juga digunakan untuk menindak pelanggaran yang terjadi di dunia digital. Terkait UU Nomor 11 Tahun 2008, Nurul menyampaikan hal tersebut terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan undang-undang pertama yang secara khusus mengatur iklim dunia digital di Indonesia.

UU ITE mengacu pada instrumen peraturan  internasional, seperti United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Secara umum, materi UU ITE terbagi menjadi dua substansi besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Secara rinci, beberapa materi yang diatur UU ITE, antara lain:

  1. Informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & 6).
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & 12).
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & 14).
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & 16).
  5. Perbuatan yang dilarang/cybercrimes (Pasal 27-34).

Manfaat UU ITE

Nurul menyampaikan manfaat UU ITE yaitu menjamin rasa aman dan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik jika terjadi masalah dalam transaksinya. Kemudian mendorong adanya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, serta mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
 
"Perkembangan teknologi informasi dengan cepatnya membuat UU ITE harus mengalami penyesuaian. Saat ini DPR RI bersama dengan Pemerintah tengah menyusun perubahan kedua dari UU ITE. Pasal yang diubah merupakan pasal yang selama ini dianggap kontroversial, yaitu pasal-pasal konten ilegal, kemudian perubahan terhadap beberapa ketentuan di antaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut," jelas dia.
 
Menurutnya, perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan UU 1/2023 tentang KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan