Bursa diketahui sedang merevisi dua peraturan terkait dengan pembiayaan marjin. Pertama, terkait peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Kedua, terkait peraturan nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.
Adapun tujuan manajamen bursa melakukan relaksasi marjin adalah guna mengejar target transaksi harian di pasar modal Indonesia sebesar Rp8 triliun dan mendorong 535 pelaku pasar (investor) saham agar aktif di bursa. Pasalnya, dari total tersebut hanya 180 ribu investor yang aktif, dan ke depannya akan ditingkatkan kembali menjadi 250 ribu investor aktif.
Baca: OJK Sepakati Revisi Aturan Transaksi Pembiayaan Marjin oleh BEI
Berdasarkan data yang dihimpun Metrotvnews.com, Rabu, 18 Januari, belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, revisi aturan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh Anggota Bursa (AB) atau broker terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria marjin.
"Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham Anggota Bursa Efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan broker," ucap Nurhaida.
Berdasarkan data di 28 Desember 2016, nilai outstanding pembiayaan marjin masih relatif kecil sebesar Rp1,8 triliun. Sebanyak Rp1,3 triliun, atau setara 72 persen dari total tersebut dijalankan oleh 18 broker yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar.
Baca: Februari, OJK Merestui BEI Tambah Saham Marjin
Padahal outstanding pembiayaan di luar saham-saham yang tergolong ke dalam kriteria saham marjin yang dijalankan oleh broker jumlahnya mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah itu, 77 persen atau sekitar Rp3,3 triliun dijalankan 19 broker yang mempunyai MKBD di atas Rp250 miliar.
"Kategori AB selanjutnya adalah AB dengan nilai MKBD kurang dari Rp 250 miliar nantinya hanya dapat melakukan transaksi marjin atas efek Marjin yang masuk dalam daftar Efek Indeks LQ-45," ungkap Nurhaida.
Sementara itu, setelah relaksasi marjin berjalan, pihak bursa sudah memilah saham yang masuk dalam kriteria saham marjin. Berdasarkan kajian, bursa sudah meraih 179 saham marjin yang rencananya akan dirilis di awal Februari 2017.
Baca: PT Pendanaan Efek Indonesia Resmi Didirikan
"Kami akan rilis 179 saham marjin di daftar saham marjin yang akan dirilis pada awal Februari 2017, atau lebih banyak di posisi Januari sebanyak 60 saham marjin yang dapat ditransaksikan oleh AB marjin," tambah Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.
Alpino menekankan, hanya nasabah dari AB dengan MKBD di atas Rp250 miliar yang bisa memanfaatkan transaksi saham marjin. Sedangkan, bagi nasabah AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar, maka cuma bisa menjalankan transaksi marjin di saham LQ-45.
"Pelonggaran itu pun terkait dengan jumlah minimal pemegang saham yang sebelumnya saham marjin yang seharusnya pemegang saham minimal sebanyak 600 investor. Dari revisi aturan pembiayaan marjin akan menjadi minimal 300 investor," tukas Alpino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News