Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, jika saham emiten ingin masuk dalam daftar indeks LQ45 tergantung dari kondisi likuiditas dan fundamental suatu emiten.
Fundamental perusahaan BUMI akan membaik setelah permohonan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI disetujui dalam sidang. Total tagihannya yang direstrukturisasi mencapai Rp135,78 triliun.
Baca: Damai dengan Kreditur, BUMI Siapkan USD4,6 Miliar
"Pasti membaik, kalau perdamaian disetujui pasti membaik dong," kata Hamdi, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Dia menjelaskan, penetapan saham emiten LQ45 akan selalu diperbaharui setiap enam bulan sekali. Indeks LQ45 terdiri dari 45 saham pilihan berdasarkan kriteria pemilihan. Saham indeks LQ45 memiliki saham likuiditas dan kapitalisasi pasar yang cukup tinggi.
Baca: Waspada Jebakan Harga Saham BUMI yang Melejit
Hamdi mengaku, tingkat fundamental BUMI juga akan didukung kenaikan harga komoditas batu bara belakangan ini. Dengan begitu, kinerja perusahaan yang bisnis intinya di sektor batu bara akan terbantu.
"Lalu harga komoditas batu bara juga naik kan," pungkas Hamdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News