Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Mengutip laman Inna.co.id, sebelum diolah menjadi berbagai produk, minyak sawit biasa dimurnikan terlebih dahulu. Pemurnian tersebut menghasilkan minyak sawit RBD (refined, bleached, and deodorized).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berbagai perusahaan memproses lagi minyak sawit RBD untuk mendapatkan minyak olein yang punya tingkat kemurnian lebih tinggi. Minyak sawit RBD laris di seluruh dunia sebagai komoditas bahan baku industri.
Melansir berbagai sumber, berikut penjelasan lebih rinci terkait produk CPO dan turunannya.
Crude Palm Oil (CPO)
CPO adalah salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat dunia, yakni sekitar 40 persen dari seluruh jenis minyak nabati.Melansir laman Politeknik Kelapa Sawit, CPO merupakan minyak kelapa sawit mentah. Produk ini diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah (mesocarp) kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian.
CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang berwarna kemerah-merahan. Pemanfaatan minyak CPO cukup beragam, terutama sebagai bahan pangan, industri kosmetik, industri kimia, industri pakan ternak, dan lain-lain.

Sumber: Permendag No. 22 Tahun 2022