Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

Sinkronisasi Aturan Turunan UU Ciptaker Pekerjaan Besar

Ilham wibowo • 26 Oktober 2020 06:40
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dalam upaya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Prosesnya harus selesai dalam waktu tiga bulan setelah omnibus law tersebut disepakati paripurna DPR RI.
 
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa sinkronisasi mandat lanjutan dalam peraturan perundangan-undangan bukan pekerjaan mudah. Delegasi pengaturan turunan implementasi UU Ciptaker perlu disusun meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).
 
"Di dalam UU disebutkan paling lama tiga bulan sudah harus selesai, hemat saya ini pekerjaan besar, pekerjaan yang sangat relatif berat," kata Asep kepada Medcom.id, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Asep mengaku telah merasakan beban tersebut lantaran masuk sebagai tim ahli dalam penyusunan PP klaster lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, waktu maksimal yang tersedia belum cukup ideal untuk menuangkan kajian ahli secara mendalam.
 
"Saya juga merasakan berat, tapi namanya ikhtiar dan upaya kita coba buat meskipun agak tertatih-tatih karena ditargetkan paling lama tiga bulan harus sudah selesai. Ini pertanda bahwa pelibatan publik dan kajian ahli mendalam itu relatif agak terabaikan atau malah tidak dilakukan," paparnya.
 
Asep menuturkan meski banyak kalangan menganggap proses penyusunan PP terburu-buru, durasi waktu yang tersedia telah diatur berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR. Momentum tersebut mesti dimanfaatkan sebaik mungkin dalam mengharmonisasikan PP dengan UU Ciptaker agar tidak timbul dampak masalah di kemudian hari.
 
"Bidang ketenagakerjaan, bidang lingkungan, bahkan ada kajian berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) yang juga jadi persoalan di UU. Hemat saya di PP itu apakah bisa cepat memastikan PP itu tidak bertabrakan dan bertentangan dengan UU-nya, itu bagian yang harus dicermati," ungkapnya.
 
Sumber daya di Pemerintah bakal dikerahkan penuh untuk bisa memastikan rancangan PP bisa tepat waktu disusun secara rinci. Peran akademisi di tiap universitas juga bakal dikerahkan untuk membantu penyusunan rancangan PP lantaran di klaster tertentu perlu rampung dalam tempo satu bulan.
 
"Tentang perizinan misalnya, tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah itu satu bulan targetnya sejak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU. Saya dengar dari teman-teman di Pemerintah pusat, pembagian kewenangan harus selesai dalam satu bulan karena itu yang menjadi cikal bakal untuk mereka melakukan kegiatan awal perencanaan investasi," tuturnya.
 
Melihat tenggat waktu singkat, kata Asep, menyerap kembali aspirasi masyarakat dalam rancangan PP akan sulit dilakukan meski Pemerintah dan DPR telah berucap bakal membuka peluang penyelesaian masalah yang masih dianggap menggantung. Terpenting, lanjutnya, perlu dipastikan jangan sampai implementasi PP tersebut bertabrakan dengan UU baik UU Ciptaker maupun UU yang lainnya.
 
"Waktu yang memang sangat sulit mengatur jadwal, apalagi dengan situasi covid-19 seperti ini. Orang tidak bisa memudahkan untuk pertemuan, kalau daring sebagai sarana komunikasi misalnya tetap terbatas. Itu sudah menjadi bagian persoalan tantangan untuk menyusun PP," ujarnya.
 
 
 

Peluang Gugatan UU Ciptaker di MK

Pemerintah telah meminta kepada kelompok yang masih menolak UU Ciptaker untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Asep mengatakan bahwa permohonan pengujian baik formil ataupun materil terhadap UU Ciptaker bisa dilakukan sebagai jalur konstitusional yang disediakan UUD 1945 apabila warga negara tidak setuju terhadap keberlakuan suatu UU.
 
"Uji materil terbuka dan uji formil juga terbuka, terbuka dalam arti sidangnya dan terbuka dalam arti peluangnya," kata Asep.
 
Asep memaparkan bahwa objek uji formil adalah prosedur, cenderung lebih mudah pembuktiannya ketimbang uji materil. Penyusunan naskah RUU Ciptaker di tingkat eksekutif dan legislatif perlu dibuktikan oleh pemohon ihwal adanya poin yang dilanggar misalnya tidak ada pelibatan partisipasi publik.
 
"Harus diyakinkan oleh para ahli pemohon bahwa prosedur itu harus diatur dengan UU, alat-alat ujinya bukan UUD. Karena yang dimaksud dengan uji formal itu juga soal prosedur, satu di antaranya yakni partisipasi yang mutlak ada," tuturnya.
 
Di sisi lain, kata Asep, pihak Pemerintah juga telah menyiapkan argumentasi hukum untuk mematahkan seluruh tudingan. Penegasan bahwa penyusunan RUU Ciptaker sesuai prosedur sekaligus pembuktiannya juga bakal dibeberkan di persidangan.
 
"Pemerintah dan DPR juga sudah mengatakan siap untuk membacakan pembuktian itu. Bahwa Pemerintah dan DPR kerap kali undang para pemangku kepentingan termasuk di sisi buruh dan para akademisi, itu juga ada bukti-bukti keterlibatan itu," paparnya.
 
Sementara uji materil, objek yang digugat yakni mengenai pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang dianggap bertentangan dengan UUD dan perlu dibuktikan. Keputusan yang dihasilkan pun hanya membatalkan atau melanjutkan isi dari ketentuan pasal yang dipermasalahkan.
 
"Tidak boleh UU diuji ke UU, memang tidak begitu maksud adanya MK. MK itu memastikan menguji UU terhadap UUD sebagai The Guardians of Constitution, jadi tidak bisa hanya dengan mengatakan bertentangan dengan UU," ucapnya.
 
Asep menambahkan agar proses dan hasil akhir gugatan UU Ciptaker bisa diterima oleh masyarakat, MK perlu membuktikan diri sebagai lembaga independen dan objektif kepada pemohon. Bila yakin terdapat kekeliruan, tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan pembatalan.
 
"Nah ada yang bilang jangan bercuriga dulu, jangan spekulasi dulu atau jangan duga-duga dulu, ajukan saja dulu begitu. Makanya pihak Pemerintah mendorong silakan ajukan (gugatan), maksudnya MK menjadi sarana pengujian secara objektif," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan