Peluang Gugatan UU Ciptaker di MK
Pemerintah telah meminta kepada kelompok yang masih menolak UU Ciptaker untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Asep mengatakan bahwa permohonan pengujian baik formil ataupun materil terhadap UU Ciptaker bisa dilakukan sebagai jalur konstitusional yang disediakan UUD 1945 apabila warga negara tidak setuju terhadap keberlakuan suatu UU."Uji materil terbuka dan uji formil juga terbuka, terbuka dalam arti sidangnya dan terbuka dalam arti peluangnya," kata Asep.
Asep memaparkan bahwa objek uji formil adalah prosedur, cenderung lebih mudah pembuktiannya ketimbang uji materil. Penyusunan naskah RUU Ciptaker di tingkat eksekutif dan legislatif perlu dibuktikan oleh pemohon ihwal adanya poin yang dilanggar misalnya tidak ada pelibatan partisipasi publik.
"Harus diyakinkan oleh para ahli pemohon bahwa prosedur itu harus diatur dengan UU, alat-alat ujinya bukan UUD. Karena yang dimaksud dengan uji formal itu juga soal prosedur, satu di antaranya yakni partisipasi yang mutlak ada," tuturnya.
Di sisi lain, kata Asep, pihak Pemerintah juga telah menyiapkan argumentasi hukum untuk mematahkan seluruh tudingan. Penegasan bahwa penyusunan RUU Ciptaker sesuai prosedur sekaligus pembuktiannya juga bakal dibeberkan di persidangan.
"Pemerintah dan DPR juga sudah mengatakan siap untuk membacakan pembuktian itu. Bahwa Pemerintah dan DPR kerap kali undang para pemangku kepentingan termasuk di sisi buruh dan para akademisi, itu juga ada bukti-bukti keterlibatan itu," paparnya.
Sementara uji materil, objek yang digugat yakni mengenai pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang dianggap bertentangan dengan UUD dan perlu dibuktikan. Keputusan yang dihasilkan pun hanya membatalkan atau melanjutkan isi dari ketentuan pasal yang dipermasalahkan.
"Tidak boleh UU diuji ke UU, memang tidak begitu maksud adanya MK. MK itu memastikan menguji UU terhadap UUD sebagai The Guardians of Constitution, jadi tidak bisa hanya dengan mengatakan bertentangan dengan UU," ucapnya.
Asep menambahkan agar proses dan hasil akhir gugatan UU Ciptaker bisa diterima oleh masyarakat, MK perlu membuktikan diri sebagai lembaga independen dan objektif kepada pemohon. Bila yakin terdapat kekeliruan, tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan pembatalan.
"Nah ada yang bilang jangan bercuriga dulu, jangan spekulasi dulu atau jangan duga-duga dulu, ajukan saja dulu begitu. Makanya pihak Pemerintah mendorong silakan ajukan (gugatan), maksudnya MK menjadi sarana pengujian secara objektif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id