Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran PAYDI dari OJK (Foto:Dok.AAJI)
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran PAYDI dari OJK (Foto:Dok.AAJI)

Apresiasi Penerapan UU P2SK dan PAYDI, AAJI Berharap Kepercayaan Masyarakat Meningkat

M Rodhi Aulia • 07 Maret 2023 21:49
Jakarta: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengapresiasi penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Dari penerapan ini AAJI berharap kepercayaan masyarakat yang merupakan fondasi dalam perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa, semakin meningkat.
 
“Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini menjadi prioritas dari UU P2SK merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Full Year 2022 di Rumah AAJI, Jalan Talang Betutu, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.

Budi menyampaikan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa meningkat dibuktikan dengan peningkatan jumlah tertanggung. Tahun 2022 tercatat total tertanggung sebanyak 85,01 juta orang atau meningkat 30,4 persen jika dibandingkan tahun 2021.
 
Menurut Budi, perlindungan terhadap pemegang polis juga semakin diperkuat dengan berlakunya SEOJK Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI.
 
"Adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi, serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI merupakan bentuk dari komitmen untuk memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan menjadi stimulus dalam peningkatan bisnis industri asuransi jiwa,” ujarnya.
 
Pada 2023 ini, Budi berharap industri asuransi jiwa mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan regulasi. Khususnya terkait PAYDI dengan menyediakan berbagai alternatif produk.
 
AAJI, kata Budi, mengimbau perusahaan anggota terus melakukan inovasi terhadap produk dan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
 
"AAJI mendorong perusahaan anggota meningkatkan kualitas manajemen risiko, tata kelola, SDM, agar inovasi yang diciptakan sejalan dengan roadmap industri asuransi jiwa dan mampu menghasilkan ekosistem asuransi jiwa yang sehat dan berkualitas, bertumbuh dan dicintai masyarakat," ucap Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan