Langkah hukum tersebut diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan di tengah upayanya memenuhi kewajiban kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi.
"Ini merusak citra dan upaya yang sedang dilakukan KSP Indosurya. KSP Indosurya berusaha menjalankan kewajiban. Jika ini dibatalkan dan menjadi pailit, bagaimana dengan ribuan anggota yang sudah dilakukan pembayaran," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengajukan pembatalan homolagasi KSP Indosurya dengan alasan pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal tersebut tidak seperti di periode awal September 2020.
Dalam gugatannya, para nasabah mengatakan pembayaran cicilan yang dilakukan KSP Indosurya tidak seimbang. Untuk cicilan dengan nominal Rp500 juta hingga kurang dari Rp2 miliar pengembalian dana hanya sekitar Rp200 ribu hingga sekitar Rp1 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News