Jakarta: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan perjanjian perdamaian atau homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
"Permohonan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo, seperti dilansir Antara, Kamis, 19 Agustus 2021.
Hal tersebut tertuang dalam putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt Pusat yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo. Majelis hakim menilai KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli 2020.
Menurut hakim, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian sesuai Undang-Undang Kepailitan. Di saat yang sama penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan termin pembayaran yang menyangkut dana pemohon. Dari dokumen perjanjian yang diperiksa, hakim menilai permohonan dua pemohon belum jatuh tempo. Sementara, terhadap dua pemohon lainnya, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya.
Menanggapi itu, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya mengapresiasi putusan majelis hakim karena dinilai arif menolak gugatan tersebut. "Pihak KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan," kata dia.
Ia mengatakan semua kewajiban dibayarkan sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan atau disepakati antara kedua belah pihak. Selain itu, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini.
KSP Indosurya secara tegas tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui mekanisme voting dan ditetapkan oleh pengadilan. KSP Indosurya, ujar dia, juga melakukan langkah hukum terhadap pihak yang ingin membatalkan putusan pengadilan tersebut.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan