Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri). Foto: KLHK
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri). Foto: KLHK

5 Jaminan KLHK saat Amdal Diatur dalam UU Cipta Kerja

Media Indonesia.com • 14 Oktober 2020 23:50
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi penjelasan soal diaturnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di dalam UU Cipta Kerja. Penjelasan ini untuk meluruskan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 
 
"Pengaturan amdal (di UU Cipta Kerja) secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto, mengawali penjelasan dalam acara virtual Bincang Undang-Undang bertema 'Amdal untuk Perlindungan Lingkungan', di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
Ary menegaskan aturan rinci mengenai amdal yang ada di UU Cipta Kerja tetap sejalan dengan UU sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ary lantas menjelaskan setidaknya ada lima jaminan pengaturan amdal di UU Cipta Kerja ini tetap sesuai aturan lama. Bahkan, ada perbaikan.
 

1. Memberi kemudahan izin

Ary mengatakan perubahan justru lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, siapa pun diberi kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," kata dia.
 
Persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen amdal, lanjut dia, menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha tersebut. Amdal hanya diterapkan pada usaha atau kegiatan dengan risiko tinggi. 
 
Untuk usaha berisiko menengah, pemohon izin cukup melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Kemudian, untuk usaha berisiko rendah, pemohon cukup mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). 
 
"Kriteria usaha atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya," kata dia.
 
Menurut Ary, penjelasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan izin usaha.
 

2. Tetap mengatur 9 kriteria usaha

Selanjutnya, Ary menjelaskan hal yang berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Ia membantah hal itu. 
 
"Pasal 22 dan Pasal 23 UU PPLH masih tetap berlaku dalam UU Cipta Kerja," kata dia.
 
Kemudian, terkait isu dihapuskannya izin lingkungan, Ary pun membantahnya. Perizinan lingkungan bukan dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya yang diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha.
 
"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur izin lingkungan yang hilang, namun substansi, tujuan, dan fungsinya tetap ada," ujarnya.
 
 

3. Tak ada monopoli pusat

Isu lainnya yang coba ia bantah adalah terkait akan munculnya monopoli pemerintah pusat terhadap terbitnya amdal. Ia memastikan penilaian amdal yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) di tingkat pusat hingga daerah, tetap tak berubah.
 
Hanya, kata dia, pemerintah pusat membentuk Lembaga Uji Kelayakan (LUK) untuk menilai kelayakan lingkungan. Dalam praktiknya, LUK tetap menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di pusat maupun daerah. 
 
"Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia.
 

4. Pakar tetap dilibatkan

KLHK juga menyatakan tim uji kelayakan tetap melibatkan unsur ahli atau pakar yang kompeten serta unsur pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada LUK untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.
 
"Dibentuknya LUK dan tim uji kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai Amdal," katanya. 
 
Bahkan, kata Ary, dengan kebijakan baru ini daerah dapat mengusulkan untuk membentuk lebih dari satu tim uji kelayakan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan izin berusaha. 
 

5. Tak ada pelemahan hukum

Terakhir, Ary meminta masyarakat tak khawatir mengenai isu pelemahan penegakan hukum lingkungan akibat dihapusnya izin lingkungan. 
 
"Pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan