Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri). Foto: KLHK
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri). Foto: KLHK

5 Jaminan KLHK saat Amdal Diatur dalam UU Cipta Kerja

Media Indonesia.com • 14 Oktober 2020 23:50

3. Tak ada monopoli pusat

Isu lainnya yang coba ia bantah adalah terkait akan munculnya monopoli pemerintah pusat terhadap terbitnya amdal. Ia memastikan penilaian amdal yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) di tingkat pusat hingga daerah, tetap tak berubah.
 
Hanya, kata dia, pemerintah pusat membentuk Lembaga Uji Kelayakan (LUK) untuk menilai kelayakan lingkungan. Dalam praktiknya, LUK tetap menugaskan Tim Uji Kelayakan baik yang bertugas di pusat maupun daerah. 
 
"Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia.
 

4. Pakar tetap dilibatkan

KLHK juga menyatakan tim uji kelayakan tetap melibatkan unsur ahli atau pakar yang kompeten serta unsur pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati/wali kota mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada LUK untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.

"Dibentuknya LUK dan tim uji kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai Amdal," katanya. 
 
Bahkan, kata Ary, dengan kebijakan baru ini daerah dapat mengusulkan untuk membentuk lebih dari satu tim uji kelayakan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan izin berusaha. 
 

5. Tak ada pelemahan hukum

Terakhir, Ary meminta masyarakat tak khawatir mengenai isu pelemahan penegakan hukum lingkungan akibat dihapusnya izin lingkungan. 
 
"Pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan