Gangguan yang dimaksud pengelola adalah adanya demonstrasi yang berupaya menggiring opini yang mendiskreditkan putusan homologasi. Terhadap hal ini, kuasa hukum anggota KSP Indosurya yang menyepakati homologasi sangat menyesalkan hal itu.
Adji Wibisono, kuasa kukum anggota KSP Indosurya pro-perdamaian, menegaskan demo yang dilakukan sejumlah orang itu dapat menganggu jalannya pemenuhan kewajiban.
"Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaannya, buat apa ada proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)?" kata Adji, melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
Adji melanjutkan, hingga saat ini KSP Indosurya juga masih terus berjalan. Proses pengembalian dana kepada anggota juga terus dilakukan.
Dia menegaskan dalam proses PKPU ditarik simpulan komitmen debitur terhadap kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya ada yang tidak puas.
"Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai. Lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejauh ini," tuturnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menilai demonstrasi yang dilakukan justru akan mengganggu perdamaian. Apalagi jika demo tersebut bertentangan dengan keputusan lembaga peradilan.
"Demo adalah hak yang dilindungi konstitusi, tapi demo yang dilakukan untuk mengubah putusan tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Lebih lanjut, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati seluruh pihak. "Putusan yang sudah final harus dihormati. Kalau ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding," kata dia.
Pengadilan melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditur (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Sejumlah anggota KSP Indosurya mengapresiasi pelaksanaan komitmen putusan homologasi. Puluhan anggota yang berusia lansia dan yang sakit mengaku bersyukur atas iktikad baik pembayaran.
"Saya bersyukur karena Tuhan mengabulkan doa saya. Biar sedikit, saya bisa mempunyai uang yang sudah dikembalikan (Indosurya). Mudah-mudahan proses pengembalian uang itu bisa lancar dan sisanya saya bisa menikmati untuk sisa hidup,” kata Alice, 84, beberapa waktu lalu.
Baca: Cicil Bayar, KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Nasabah
Sementara itu, pengurus KSP Indosurya Sonia menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Dia mengatakan tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar juga sudah dilakukan pada Januari 2021.
Terhadap komitmen ini, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah KSP ini. Pengembalian dana anggota dinilai bisa menjadi solusi.
"Kalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," ujar Eko.
Eko menuturkan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah.
"Jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News