Nasabah KSP Indosurya mencairkan dananya. Foto: Antara
Nasabah KSP Indosurya mencairkan dananya. Foto: Antara

KSP Indosurya Sayangkan Ada Upaya Ganggu Putusan Homologasi

Medcom • 18 Februari 2021 23:05

Lebih lanjut, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dihormati seluruh pihak. "Putusan yang sudah final harus dihormati. Kalau ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding," kata dia.
 
Pengadilan melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditur (baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). 
 
Sejumlah anggota KSP Indosurya mengapresiasi pelaksanaan komitmen putusan homologasi. Puluhan anggota yang berusia lansia dan yang sakit mengaku bersyukur atas iktikad baik pembayaran. 

"Saya bersyukur karena Tuhan mengabulkan doa saya. Biar sedikit, saya bisa mempunyai uang yang sudah dikembalikan (Indosurya). Mudah-mudahan proses pengembalian uang itu bisa lancar dan sisanya saya bisa menikmati untuk sisa hidup,” kata Alice, 84, beberapa waktu lalu.
 
Baca: Cicil Bayar, KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Nasabah
 
Sementara itu, pengurus KSP Indosurya Sonia menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Dia mengatakan tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar juga sudah dilakukan pada Januari 2021. 
 
Terhadap komitmen ini, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah KSP ini. Pengembalian dana anggota dinilai bisa menjadi solusi.
 
"Kalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," ujar Eko. 
 
Eko menuturkan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. 
 
"Jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan