Foto: AFP.
Foto: AFP.

Kaleidoskop Ekonomi Januari: RI di Antara Perang AS-Iran

Ade Hapsari Lestarini • 19 Desember 2020 16:10
 

Kebijakan KUR berubah di awal 2020

Selain itu, sepanjang Januari 2020, berita mengenai pemerintah mengubah kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2020 demi mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga disoroti. Kebijakan ini penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
 
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan terdapat empat poin kebijakan yang dirubah pemerintah tahun ini. Di antaranya, menurunkan bunga KUR menjadi enam persen dari sebelumnya tujuh persen.
 
Sementara subsidi bunga tetap 10,5 persen untuk KUR Mikro, KUR kecil sebesar 5,5 persen dan KUR TKI sebesar 14 persen. "Suku bunga turun, platfon naik, kita setting KUR lima tahun ke depan," ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020 lalu.

Iskandar menjelaskan kebijakan selanjutnya adalah mengubah target penyaluran KUR menjadi Rp190 triliun atau naik 36 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp140 triliun.
 
Untuk plafon KUR mikro juga dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Total akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan ditingkatkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta hanya untuk Debitur KUR Baru.
 
"Target KUR Sektor Produksi tetap sebesar minimal 60 persen," terangnya.
 
Selain KUR, Pemerintah juga memiliki Program Mekaar, Ultra Mikro (Umi) dan Program Kemitraan Ekonomi Umat untuk pembiayaan usaha mikro. Program Mekaar yaitu pemberdayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra sejahtera pelaku usaha super mikro. Plafon pinjamannya antara Rp2 juta-Rp 5 juta dan ini diberikan secara bertahap tanpa agunan.
 
Ultra Mikro (UMi), yaitu program lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang sulit memperoleh akses kredit perbankan. Plafon maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Konsep pembiayaan UMi yaitu dengan pembentukan kelompok dan pendampingan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan.
 
Sementara, Program Kemitraan Ekonomi Umat (PKEU) yakni program kemitraan antara umat (kelompok masyarakat yang tinggal di pondok pesantren, di sekitar pondok pesantren maupun masyarakat umum, khususnya UMKM) dengan kelompok usaha besar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan