Selain itu berita terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali dilakukan hingga Ignasius Jonan yang mengundurkan diri dari jajaran Komisaris Sido Muncul.
Medcom.id merangkum lima berita yang menjadi topik populer dalam sepekan. Rangkuman ini sebagai referensi bagi pembaca yang memantau isu ekonomi terkini.
1. Ini Penyebab Kurs Rupiah Melonjak Tajam
Kurs rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada perdagangan awal tahun menguat tajam didukung sentimen positif global.
Pada pukul 09.56 WIB, rupiah bergerak menguat 170 poin atau 1,21 persen ke posisi Rp13.880 per USD dari posisi penutupan hari sebelumnya Rp14.050 per USD.
Baca selengkapnya di sini.
2. Bandara Soekarno-Hatta Karantina 10 Ribu Penumpang Internasional
Bandara Soekarno-Hatta sudah mengkarantina sebanyak 10.899 penumpang internasional yang tiba pada periode 28 Desember 2020-3 Januari 2021. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Satgas Udara Penanganan covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan mayoritas penumpang internasional tersebut merupakan WNI dan mendapat fasilitas gratis untuk karantina.
Baca selengkapnya di sini.
3. Jonan Mundur dari Komisaris Sido Muncul
Ignasius Jonan mengundurkan diri sebagai komisaris PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO). Padahal jabatan tersebut belum lama diembannya sejak 25 November 2020 lalu.
Mengutip laporan perusahaan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, perusahaan telah menerima surat permohonan pengunduran diri mantan Menteri Perhubungan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
4. Ingat! Jangan Pelesiran Selama PSBB Ketat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada masyarakat untuk tidak peleserian selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya pengetatan kembali PSBB akan dijalankan mulai pekan depan.
Ia menegaskan masyarakat jangan sampai bepergian keluar rumah untuk kebutuhan yang tidak perlu. Meski bukan pelarangan, namun pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat tanpa menutup akses untuk kegiatan-kegiatan esensial.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kirim SMS, DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal. Hal ini setelah adanya pesan singkat yang diterima wajib pajak dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama membenarkan adanya pesan singkat tersebut. Menurut dia, pesan tersebut berisi tentang imbauan agar wajib pajak melaporkan SPT-nya lebih awal.
Baca selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News