Ilustrasi anggota KPPS. Foto: MI/Kristiadi
Ilustrasi anggota KPPS. Foto: MI/Kristiadi

Pendaftaran Resmi Dibuka, Ini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Medcom • 18 September 2024 14:39
Jakarta: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah di depan mata, dan salah satu tahapan penting yang saat ini sedang berlangsung adalah pembukaan pendaftaran bagi calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 
 
KPPS berperan vital dalam memastikan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS di Pilkada 2024

KPPS terdiri dari tujuh anggota dengan tugas masing-masing yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 
 
Ketua KPPS bertanggung jawab memimpin jalannya pemungutan suara, termasuk memanggil pemilih sesuai urutan, memberikan surat suara, hingga membantu pemilih yang membutuhkan bantuan khusus seperti tunanetra. 
 
Sementara anggota KPPS lainnya memiliki tugas seperti mencatat jumlah suara, membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara, serta memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.
 
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS juga memiliki tanggung jawab dalam penghitungan suara, mulai dari menandai surat suara yang tidak terpakai hingga menyusun laporan hasil pemungutan suara. Tugas ini membutuhkan ketelitian dan integritas, mengingat KPPS adalah garda terdepan dalam memastikan suara rakyat dihitung secara sah dan transparan.
 
Baca juga: Gaji KPPS Pilkada 2024 Turun Dibanding Pemilu 2024, Ternyata Ini Sebabnya

Besaran Gaji KPPS di Pilkada 2024

Salah satu hal yang menarik perhatian masyarakat adalah besaran gaji yang diterima oleh petugas KPPS. Berdasarkan pengumuman terbaru dari KPU, gaji untuk Ketua KPPS pada Pilkada 2024 naik menjadi Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS menerima Rp1,1 juta.
 
Kenaikan ini lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan Pilkada 2019, yang saat itu gaji Ketua KPPS hanya sekitar Rp550 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu. Kenaikan signifikan ini diharapkan menjadi insentif bagi para calon petugas KPPS untuk bekerja dengan lebih semangat dan penuh tanggung jawab.

Pendaftaran dan Syarat Menjadi KPPS

Pendaftaran untuk menjadi KPPS sudah resmi dibuka di berbagai daerah di Indonesia. Setiap calon petugas KPPS harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
  1. Berusia minimal 17 tahun.
  2. Tidak memiliki afiliasi politik dengan partai manapun.
  3. Berdomisili di wilayah yang sesuai dengan lokasi TPS yang akan diawasi.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Mampu bekerja di bawah tekanan dan siap menjalankan tugas di hari pemungutan suara.
Proses seleksi KPPS akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kelayakan administrasi, pengalaman, serta kesiapan dalam menjalankan tugas secara profesional. 
 
Setelah dinyatakan lolos, para petugas KPPS juga akan mendapatkan pelatihan khusus dari KPU untuk mempersiapkan diri menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi di lapangan.
 
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Pilkada 2024: KPPS sebagai Garda Terdepan Demokrasi

Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung lebih baik dan tertib dengan dukungan KPPS yang profesional dan berintegritas. Sebagai petugas yang berada di lapangan, KPPS memainkan peran penting dalam memastikan suara rakyat tersampaikan dengan adil dan transparan. Kenaikan gaji yang signifikan juga diharapkan dapat memotivasi calon petugas KPPS untuk berkontribusi aktif dalam proses demokrasi ini.
 
Dengan dibukanya pendaftaran resmi, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 sebagai petugas KPPS. Proses pemilu yang sukses membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk mereka yang berdedikasi dalam menjaga kejujuran dan integritas pemungutan suara di TPS. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan