Ilustrasi pembangunan infrastruktur - - Foto: MI/ Angga Yuniar
Ilustrasi pembangunan infrastruktur - - Foto: MI/ Angga Yuniar

Gotong Royong Filantropi Disebut Memajukan Yurisdiksi dan Pembangunan

M Sholahadhin Azhar • 06 April 2022 23:02
Jakarta: Gotong royong para filantropi disebut memajukan yurisdiksi atau tanggung jawab komunal dan pembangunan. Kerja sama filantropi didorong semakin menguat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). 
 
"Pendekatan yurisdiksi yang merupakan aksi gotong royong, memerlukan komitmen jangka panjang dari berbagai pihak dan berbagai lapisan dalam bentuk koalisi multipihak yang memiliki tujuan bersama," ujar Co-Founder and Chair of The Advisory Board Filantropi Indonesia Franky Welirang melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
 
Hal tersebut disampaikan Franky dalam Jurisdiction Collective Action Forum (JCAF) ke 7. Franky mengatakan prinsip itu selaras dengan SDGs yang mendorong keterlibatan multipihak.

Baca: Teten Sambut Inisiatif Bill Gates dan Filantropis Dunia Dukung UMKM Indonesia
 
Ketua Sekretarian Nasional SDGs Vivi Yulaswati mengungkapkan setiap daerah memiliki kesenjangan yang berbeda dalam pencapaian SDGs. Dia yakin JCAF bisa membantu memetakkan tujuan SDGs yang belum banyak diimplementasikan.
 
"Indonesia adalah negara dengan World giving index tertinggi di dunia. Ini berarti Indonesia memiliki potensi untuk melakukan kegiatan filantropi, terlebih karena keberagaman dan budaya gotong-royong yang kita anut," kata dia.
 
Pemerintah, sebut Vivi, mendorong transformasi di berbagai bidang. Sehingga, gotong royong filantropi dapat mendukung program tersebut.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan