Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok ketengan mulai 1 Januari 2023. Foto: ilustrasi Medcom.id.
Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok ketengan mulai 1 Januari 2023. Foto: ilustrasi Medcom.id.

Ini 5 Berita Populer Ekonomi Sepekan

Ade Hapsari Lestarini • 01 Januari 2023 10:28
Jakarta: Berita-berita menarik di kanal ekonomi Medcom.id dalam sepekan salah satunya membahas pelarangan penjualan rokok batangan alias ketengan.
 
Berikut lima berita menarik ekonomi dalam sepekan:

1. Potong Rantai Distribusi, Stok Beras Dipastikan Berlimpah

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan stok beras aman saat Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut dilakukan dengan mendekatkan produksi beras petani ke konsumen, sehingga mata rantai distribusi terpotong agar membuat harga lebih terjangkau dan petani mendapatkan keuntungan.
 
Baca selengkapnya di sini

2. 2023, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Hal itu terungkap setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Baca selengkapnya di sini
 
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

3. UU P2SK dan RUU Perkoperasian Jadi Solusi Berantas KSP Bermasalah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan regulasi mengenai koperasi simpan pinjam (KSP) akan semakin ketat dengan hadirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru saja disahkan dan RUU Perkoperasian yang kini tengah digodok.
 
Baca selengkapnya di sini

4. Pertamina Kirim 40 Kiloliter Pertalite ke Karimunjawa

PT Pertamina memastikan akan segera mengirim bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 40 kiloliter (KL) serta biosolar sebanyak 95 KL ke Pulau Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
 
Baca berita selengkapnya di sini

5. PNS Sudah Bisa Atur Liburan di 2023, Jokowi Putuskan Cuti Bersama PNS 8 Hari

Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ANS/PNS) untuk 2023 sebanyak delapan hari. Hal tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
 
Baca selengkapnya di sini

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan