Hal tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 cuti bersama ditetapkan pada 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Lalu pada 23 Maret 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Kemudian pada 21, 24, 25, dan 26 April 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Catat! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 |
Selanjutnya pada 2 Juni 2023 dan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Jokowi.
Adapun, pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebutnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News