Pasalnya, dengan kedua regulasi baru tersebut, KSP tidak akan lagi bisa semena-mena memberikan pinjaman selain kepada anggotanya dan meminimalisasi adanya KSP bermasalah.
"KSP ini ada di UU P2SK dan akan mengatur koperasi yang open loop atau yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat luas atau di luar anggota. Nanti mereka akan diawasi oleh OJK. Jadi KSP harus memilih, kalau mau masuk RUU Perkoperasian mereka tidak boleh melakukan pembiayaan di luar anggota," ungkapnya di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.
Lebih lanjut, Teten menambahkan RUU Perkoperasian tidak akan membatasi jenis usaha bagi koperasi. Sebelumnya dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jenis usaha koperasi hanya terdiri dari empat bagian yakni KSP, koperasi serba usaha, koperasi produksi, dan koperasi konsumsi.
"Nanti enggak ada lagi pembatasan ini karena koperasi bisa masuk ke semua klasifikasi lapangan usaha. Jadi semua sama. Ini menurut saya kemajuan yang luar biasa. Jadi ini harusnya direspons positif lewat gerakan koperasi di Indonesia. Nanti di RUU Perkoperasian akan kita perkuat bagaimana koperasi masuk semua sektor," kata Teten.
Baca juga: Rasain! Pengurus Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Gunakan PKPU dan Pailit untuk Rampok Uang Anggota |
Dia menegaskan, saat ini para pelaku koperasi terkesan ingin membatasi diri dan inklusif. Hal ini menurutnya tidak boleh terjadi karena hanya akan membuat koperasi tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
"Saya mengatakan koperasi standar kesehatan usahanya enggak boleh kalah sama korporasi. Harus inovatif. Karena bahaya koperasi ini mengalami penuaan dan tidak mengikuti perkembangan bisnis yang baru. Kita bangunkan supaya koperasi enggak hanya di zona nyaman saja," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News