KRIS JKN ditargetkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan terimplementasikan pada 2025. Namun secara bertahap, beberapa rumah sakit mulai menjalankan KRIS JKN.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penerapan KRIS JKN diyakini akan mencegah kembali terjadinya defisit. Dengan penerapan KRIS JKN, maka nanti iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai.
Baca juga: BPJS Kelas 1, 2, 3 akan Dihapus, Mulai Kapan? |
Apa itu KRIS JKN?
Melansir djsn.go.id, Sabtu, 11 Februari 2023, KRIS JKN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.Pada Pasal 23 ayat (4) menyebutkan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Implementasi KRIS-JKN dilakukan dengan tujuan untuk pemenuhan prinsip ekuitas, yang dikarenakan saat ini masih belum terstandarnya kelas.
Melalui monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh DJSN ditemukan akses masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan maupun distribusi obat yang relatif belum merata di wilayah Indonesia.
Kebijakan KRIS menjadi jembatan agar setiap peserta mendapatkan mutu dan layanan kesehatan yang sama.
Baca juga: Gampang Kok, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 |
Kriteria ruang rawat KRIS JKN
Dalam bahan rapat kerja antara Menteri Kesehatan, DJSN, dan Komisi IX DPR-RI, Kamis, 9 Februari 2023 terdapat 12 kriteria ruang rawat KRIS JKN yaitu:- Komponen bangunan yang digunakan oleh Rumah Sakit tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Fasilitas kesehatan memiliki ventilasi udara yang baik.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur yaitu adanya dua stop kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius dan kelembaban ruangan stabil.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi tempat tidur berjarak 30 cm dari lantai, panjang minimal 200 cm, dan menggunakan bahan tidak berpori.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News