Dalam kanal YouTube Komisi IX yang dikutip Medcom.id, Sabtu, 11 Februari 2023, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby menyatakan penghapusan sistem kelas ini mundur, sebelumnya ditargetkan pada tahun ini.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2025," kata Mickael.
Baca juga: 4 Layanan KB Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis! |
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan
Pada pertengahan tahun lalu, alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yaitu untuk mencegah kembali terjadinya defisit.Dengan penerapan KRIS JKN, maka nanti iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai.
"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa mengkover rakyat lebih luas dengan layanan standar," jelas Budi.
Baca juga: Gampang Kok, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 |
Penerapan KRIS JKN bertahap
Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI pada 9 Februari 2023 juga menegaskan penerapan KRIS JKN ini akan bertahap.Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan hukumnya terlebih dahulu. Aturan dalam bentuk Peraturan presiden itu ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat.
Adapun perbedaan antara sistem kelas pada BPJS Kesehatan dan KRIS JKN menitik beratkan ke jumlah tempat tidur.
Dalam KRIS JKN, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas saja, yaitu kelas intensif dan nonintensif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News