Ilustrasi sumur migas. Foto: dok MI.
Ilustrasi sumur migas. Foto: dok MI.

Kaleidoskop Ekonomi Juni: Aceh Kelola Migas Sendiri setelah 44 Tahun

Ade Hapsari Lestarini • 25 Desember 2020 06:36
Jakarta: Pada Juni 2020, pemberitaan mengenai pengelolaan migas oleh Aceh menjadi sorotan pembaca. Pasalnya, Aceh akhirnya bisa memilikinya setelah 44 tahun!
 
Aceh memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Blok B di Aceh Utara. Pengelolaan ini dilalui setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976.
 
Selama beberapa dekade terakhir, migas di Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil), sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Pemerintah pusat pun telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi tersebut dikelola oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.

Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif bertanggal 17 Juni 2020 yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
 
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).
 
"Alhamdulillah, ini hasil perjuangan panjang sejak 1976. Hasil yang dicapai saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik," kata Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Jumat, 19 Juni 2020 lalu.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan