"Banyak kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin," jelas Sidharta.
Bappebti, jelasnya, telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengimbau kepada para pelaku usaha yang mencakup pemberian nasihat terkait jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya agar segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka.
"Bappebti akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka namun tidak memiliki perizinan dari Bappebti," pungkas M. Syist.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News