Jakarta: Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain situs pialang berjangka yang tidak memiliki izin.
"Bappebti rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi," ungkap Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Jumat, 25 September 2020.
Ia menuturkan banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri. Namun untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.
"Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka," tegas Sidharta.
Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Dalam kegiatan usaha tersebut, Sidharta menjelaskan pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka. Sampai dengan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan