Ilustrasi Beras Bulog. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi Beras Bulog. Foto: MI/Susanto

Populer Ekonomi: Perum Bulog Bakal Impor Hingga Undang-Undang Pengelolaan Sampah Masih Relevan

Annisa ayu artanti • 27 November 2022 11:08
Jakarta: Sejumlah berita di kanal ekonomi Medcom.id pada Sabtu, 26 November 2022 menjadi perhatian pembaca. Mulai dari rencana Perum Bulog melakukan impor jika stok beras tidak cukup hingga Undang-Undang pengelolaan sampah masih relevan.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Bulog Bakal Impor Beras Jika Stok Beras Tidak Cukup!

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal menyebut Bulog akan tetap mengutamakan penyerapan beras dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun. Namun, opsi impor juga akan tetap dilakukan jika pemenuhan kebutuhan tersebut tidak tercukupi.
 
Awaludin menjelaskan, walaupun nantinya harus melakukan impor, tentunya Bulog tidak akan berhenti untuk menyerap dari dalam negeri agar adanya keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan stok tersebut.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. Penggunaan Minyak Sawit untuk Biodiesel Disebut Tak Bakal Ganggu Kebutuhan Pangan

Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menyatakan penggunaan minyak sawit untuk biodiesel di dalam negeri tidak mengganggu pasokan komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan.
 
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menjelaskan, banyak yang bertanya bagaimana ketersediaan stok minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan produk pangan karena ada kekhawatiran mandatori mengancam pangan.

Baca berita selengkapnya di sini.
 
Baca juga: Penggunaan Minyak Sawit untuk Biodiesel Disebut Tak Bakal Ganggu Kebutuhan Pangan

3. CNGR Raih Komitmen Insentif Investasi dari BKPM

Kepemimpinan Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ke-17 di Bali, membuahkan hasil menggembirakan. Para pemimpin negara-negara anggota Forum G20 telah menyepakati deklarasi bersama dalam pertemuan puncak atau Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Presidensi G20 Indonesia yang diselenggarakan di Bali, 1516 November 2022 lalu.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

4. Bahas Revisi UU KSDAHE, Pemerintah Sebut Banyak Pasal Lama Masih Relevan

Pemerintah dan DPR mulai membahas Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sejumlah pasal di UU lama disebut masih relevan dalam draf revisi yang menjadi inisiatif DPR itu.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini
 
Baca berita selengkapnya di sini.

5. Pemerintah Sebut UU Pengelolaan Sampah Masih Relevan

Pemerintah menyatakan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih relevan diterapkan. Hal ini menanggapi adanya prospek untuk membuat revisi UU Pengelolaan Sampah.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas rencana revisi UU Pengelolaan Sampah. Selain KLHK, dalam raker ini hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewakili Menteri PUPR.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan