Mengutip siaran pers yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Sekretariat KPPU, ada beberapa sektor yang disebut memiliki bos dengan rangkap jabatan. Sektor mana saja itu?
Anggota KPPU Ukay Karyadi mengatakan ada sejumlah sektor, seperti keuangan, asuransi, dan investasi. Di sektor ini terdapat 31 direksi atau komisaris yang melakukan rangkap jabatan.
"Kemudian, sektor pertambangan tercatat 12 direksi atau komisaris. Ada juga di sektor konstruksi sebanyak 19 direksi atau komisaris," kata Ukay, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca: KPPU Sebut Ada Bos BUMN Rangkap Jabatan, Begini Tanggapan Kementerian BUMN
Lebih mencengangkan, kata Ukay, ada satu orang yang merangkap jabatan di 22 perusahaan sektor tambang. Saat ini KPPU terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk mencegah potensi persaingan tidak sehat akibat rangkat jabatan.
"Penelitian ini masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan diperdalam oleh KPPU untuk dilanjutkan ke penegak hukum jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat," kata dia.
KPPU menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas. KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.
Baca: Data Rangkap Jabatan, KPPU: Kami Sudah Kirim ke Kementerian BUMN
Hal ini dapat mengurangi potensi pelanggaran Pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan Kementerian BUMN belum mendapatkan data dari KPPU mengenai rangkap jabatan bos-bos perusahaan pelat merah yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keterangan resminya, Selasa, 23 Maret 2021, Arya berharap agar KPPU bisa mengomunikasikan hal ini dengan Kementerian secara tatap muka. "Sesama lembaga negara lebih baik memberikan informasi langsung sebelum membicarakannya di ranah publik," kata Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News