Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) - - Foto: dok Setkab
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) - - Foto: dok Setkab

Data Rangkap Jabatan, KPPU: Kami Sudah Kirim ke Kementerian BUMN

Despian Nurhidayat • 23 Maret 2021 21:03
Jakarta: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyatakan sudah mengirim data rangkap jabatan dewan direksi dan dewan komisaris perusahaan pelat merah kepada Kementerian BUMN.

Pernyataan tersebut seiring klaim Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang menyebut belum mengantongi data tersebut. Di dalam surat itu, KPPU menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN.
 
"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Pada Senin tanggal 22 sudah dikirimkan, cuman belum sampai ke meja. Mungkin," ujar Kodrat dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 23 Maret 2021.
 
KPPU menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mengubah atau mencabut Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN. Itu dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.

Kendati demikian, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75 persen. Selanjutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi pelanggaran atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan, yang kegiatan usahanya saling terkait.
 
Mengingat, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu. Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Aturan itu melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan. Dalam hal ini, merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan