Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Medcom.id
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Medcom.id

KPPU Sebut Ada Bos BUMN Rangkap Jabatan, Begini Tanggapan Kementerian BUMN

Suci Sedya Utami • 23 Maret 2021 17:18
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan belum mendapatkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai rangkap jabatan bos-bos perusahaan pelat merah berpotensi  menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
 
"Kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sehingga kalau dikatakan KPPU ada rangkap jabatan komisaris dan itu berpotensi melanggar persaingan tidak sehat, kami belum dapatkan itu," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resmi, Selasa, 23 Maret 2021.
 
Arya berharap agar KPPU bisa mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian secara tatap muka. Ia bilang sesama lembaga negara, KPPU bisa memberikan informasi langsung pada Kementerian BUMN sebelum membicarakannya di ranah publik.

"Kita berharap KPPU bisa mempererat kerja sama, kita bisa meluruskan dengan baik kalau ada pelanggaran," jelas Arya.
 
Sebelumnya KPPU menyoroti rangkap jabatan tersebut karena adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan swasta.
 
“Akhir-akhir ini komisaris dan direksi BUMN semakin banyak yang merangkap jabatan. Ini akan menjadi problem awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Komisioner KPPU Ukay Karyadi melalui keterangan tertulis.
 
KPPU menemukan setidaknya ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN alias swasta. Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN.
 
Pada BUMN keuangan, asuransi, investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Para petinggi itu bisa menjabat satu hingga 11 jabatan di perusahaan lain.
 
Kemudian pada BUMN sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Bahkan pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi/komisaris di 22 perusahaan swasta.
 
Sementara pada BUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata para petinggi BUMN itu bisa menjabat satu hingga lima jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.
 
"Memang kalau dilihat di sini yang paling banyak pertambangan. Rasio rangkap jabatannya antara 1-22 perusahaan swasta," kata Taufik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan