Menurutnya, tarif angkutan penyeberangan yang menentukan adalah pemerintah. Dan angkutan penyeberangan merupakan satu-satunya transportasi yang diatur penuh oleh pemerintah.
"Tidak ada batas atas dan batas bawah seperti di angkutan darat (bus) atau angkutan udara," kata Ketua Bidang Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut dia, penetapan tarif tersebut sering kali di bawah perhitungan biaya. Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan.
"Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan, kesulitan membayar angsuran di bank, dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai standar pelayanan minimum," kata dia.
Sesuai ketentuan, kata Rakhmatika, ada beberapa perusahaan yang sudah tidak bisa beroperasi lagi. Nyatanya, diizinkan.
Hingga akibat paling parah adalah sudah ada beberapa perusahaan yang dijual. Setidaknya ada empat perusahaan yang dijual dalam kurun waktu 2019 hingga sekarang. Dan masih ada beberapa yang dalam proses penawaran.
"Padahal, apabila tarif itu disesuaikan dengan perhitungan biaya pokok pun, dampak kenaikan tarif terhadap inflasi hanya sekitar 0,23 persen (sampel perhitungan Merak-Bakauheni),” paparnya.
Baca: 1,3 Juta Orang Diproyeksikan Mudik Laut via Pelabuhan Merak
Hal ini terjadi karena angkutan penyeberangan berfungsi sebagai pengganti infrastruktur jembatan. Layanannya tidak boleh terputus. Maka, sudah menjadi tugas pemerintah menjamin keberlangsungan hidup dari perusahaan angkutan penyeberangan.
Saat ini tarif yang berlaku di angkutan penyeberangan Indonesia adalah yang terendah di Asia Tenggara. Di negara lain sudah mencapai di atas Rp3.000 per mil.
"Kami minta pemerintah sesegera mungkin menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif. Jika tarif angkutan udara dan jalan tol mudah dinaikkan, mengapa respons terhadap penyesuaian tarif angkutan ferry responnya lama,” kata dia.
Jika pemerintah tidak berani, ia meminta sebaiknya penentuan tarif diserahkan kepada asosiasi untuk. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan perhitungan pemerintah.
"Apabila tarif yang berlaku kurang dari perhitungan HPP dan sampai membahayakan terhadap keselamatan pelayaran dan terjadi kecelakaan, maka pemerintah juga ikut bertanggung jawab atas terciptanya kondisi tersebut," katanya.
Dia mengatakan pendapatan angkutan penyeberangan dapat diketahui pemerintah karena yang menjual tiket adalah organ dari pemerintah. Tidak hanya itu, untuk biaya pun pemerintah juga dapat mengetahui. Seperti biaya BBM, biaya doking, hingga biaya kepelabuhanan.
"Sehingga, seharusnya pemerintah tahu jika dengan tarif seperti yang berlaku saat ini tidaklah cukup,” kata dia.
Baca: ASDP Siapkan 69 Kapal Ferry di Pelabuhan Merak untuk Mudik
Dirut PT Dharma Lautan Utama (DLU) Erwin H Poedjono mendukung pernyataan Gapasdap. Sebagai salah satu perusahaan angkutan penyeberangan yang selama ini selalu mendapatkan predikat terbaik pun, kata dia, tetap kesulitan menutup biaya operasional.
Biaya gaji karyawan selalu mengalami kenaikan. Biaya perawatan kapal yang juga meningkat tajam.
"Kalau kami sebagai perusahaan terbaik saja mengalami kesulitan, bagaimana dengan yang lainnya?" ujar dia.
Untuk itu, dia meminta agar usulan dari Gapasdap bisa cepat direalisasikan oleh pemerintah. "DLU berusaha sekuat tenaga tetap memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan keselamatan publik. Soal keselamatan ini tidak bisa ditawar-tawar,” kata Erwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id