Jakarta: Kondisi transportasi angkutan penyeberangan saat ini disebut memprihatinkan. DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) melihat hal ini disebabkan tarif yang berlaku sekarang masih belum sesuai perhitungan biaya pokok yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, tarif angkutan penyeberangan yang menentukan adalah pemerintah. Dan angkutan penyeberangan merupakan satu-satunya transportasi yang diatur penuh oleh pemerintah.
"Tidak ada batas atas dan batas bawah seperti di angkutan darat (bus) atau angkutan udara," kata Ketua Bidang Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut dia, penetapan tarif tersebut sering kali di bawah perhitungan biaya. Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan.
"Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan, kesulitan membayar angsuran di bank, dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai standar pelayanan minimum," kata dia.
Sesuai ketentuan, kata Rakhmatika, ada beberapa perusahaan yang sudah tidak bisa beroperasi lagi. Nyatanya, diizinkan.
Hingga akibat paling parah adalah sudah ada beberapa perusahaan yang dijual. Setidaknya ada empat perusahaan yang dijual dalam kurun waktu 2019 hingga sekarang. Dan masih ada beberapa yang dalam proses penawaran.
"Padahal, apabila tarif itu disesuaikan dengan perhitungan biaya pokok pun, dampak kenaikan tarif terhadap inflasi hanya sekitar 0,23 persen (sampel perhitungan Merak-Bakauheni),” paparnya.
Baca: 1,3 Juta Orang Diproyeksikan Mudik Laut via Pelabuhan Merak
Hal ini terjadi karena angkutan penyeberangan berfungsi sebagai pengganti infrastruktur jembatan. Layanannya tidak boleh terputus. Maka, sudah menjadi tugas pemerintah menjamin keberlangsungan hidup dari perusahaan angkutan penyeberangan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan