Kendala pengelolaan pupuk subsidi
Koordinator Pupuk Subsidi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Yanti Erma tak menampik jika dalam hal pengelolaan pupuk subsidi terdapat ada banyak kendala. Pertama, keterbatasan anggaran."Jika menilik pada alokasi anggaran lima tahun ke belakang, alokasi anggaran pupuk subsidi berada di kisaran pemenuhan 34-42 persen kebutuhan. Kedua, kapasitas petugas pendamping petani terbatas jumlah dan kualitasnya," kata Yanti dalam Focus Group Discussin (FGD) dengan tema "Kebijakan Pupuk yang Berpihak ke Petani" melalui aplikasi zoom, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ketiga, sarana pendukung sistem pendataan dan pengawalan penyaluran pupuk kurang memadai. Keempat, melibatkan berbagai instansi terkait (Kemenkeu, Kemendag, Kemen Industri, Kemendagri, Kemen BUMN. Kelima, rawan penyimpangan akibat gap ketersediaan dan kebutuhan, gap harga subsidi nonsubsidi.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Yanti mengatakan jika pemerintah telah menyiapkan solusinya. Pertama, efisiensi HPP untuk menurunkan nilai subsidi. "Dengan efisiensi HPP ini maka akan didapati penambahan volume pupuk subsidi. Adapun efisiensi HPP dilakukan melalui revisi Permentan tentang Komponen HPP, menerapkan sistem eRDKK, sistem e-Verval untuk memastikan ketepatan penyaluran dan menaikkan HET," terang Yanti.
Kedua, penambahan personal penyuluh pertanian di lapangan, termasuk penyuluh swadaya. Ketiga, peningkatan infrastruktur pendukung pada BPP kecamatan sebagai satuan terkecil. Keempat, peningkatan kerja sama melalui MoU/Surat Keputusan Bersama.
"Terakhir, akselerasi digitaslisasi (sistem eRDKK, Kartu Tani dan sistem eVerval) yang mudah diakses untuk meningkatkan transparansi pelayanan dan perlindungan petani," tutur Yanti.