Fenomena ini membuat sejumlah orang ramai-ramai menjual foto selfie mereka di situs tersebut. Bedanya, mereka menjual foto selfie bersama foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, @ccicpolri, salah satu akun OpenSea bernama Indonesian identity card (KTP) collection menjual foto selfie dan KTP warga. Polisi meminta warga tidak menjual foto KTP atau data pribadi sebagai produk NFT.
"Alih-alih mendapatkan uang, warganet kini justru banyak yang tak mempedulikan kerahasiaan data pribadinya. Bahkan, ada yang sampai menjual data pribadi seperti KTP," dikutip dari @ccicpolri, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca: Jadi Jutawan, Ghozali Everyday Bakal Terus Tambah Aset Digital
Hukuman bagi pelaku penyebar identitas orang lain
Polri menegaskan menyebarkan foto KTP sama dengan perbuatan melanggar hukum. Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalamnya berbunyi, petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.Menurut Polri, menjual foto selfie dan KTP di NFT bisa disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab. Bahkan, orang tersebut tak perlu membeli foto yang dijual di NFT.
"Dengan melihat sekilas saja pun, orang lain sudah bisa mengetahui data pribadi kamu tanpa perlu membelinya. Niat untuk cuan, nantinya malah jadi korban penipuan," tulis @ccicpolri.
Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri di media online tanpa hak, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca: Apa Saja yang Bisa Dijual di NFT?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News