Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Namun, tidak sedikit orang yang lupa atau terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika ini terjadi, ada sanksi denda yang harus dibayarkan.
Berapa besar denda keterlambatan lapor SPT?
Merangkum artikel di laman pajak.go.id, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan atau perusahaan.
Denda ini merupakan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menjaga tertib administrasi perpajakan.
Agar terhindar dari denda, pastikan kamu melaporkan SPT jauh sebelum batas waktu yang ditentukan!
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya |
Cara bayar denda keterlambatan lapor SPT Tahunan
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Jika kamu sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) segera bayar dendanya untuk menghindari sanksi lebih lanjut.Berikut langkah-langkah pembayaran denda secara online melalui e-Billing di situs pajak:
- Login ke pajak.go.id, lalu pilih menu Bayar > e-Billing.
- Pilih Jenis Pajak dengan kode 411125 - PPh Pasal 25/29 (untuk orang pribadi atau badan).
- Pilih Jenis Setoran: 300 - STP.
- Isi kolom Masa Pajak dari Januari hingga Desember.
- Masukkan Tahun Pajak sesuai yang tertera di STP.
- Isi Nomor Ketetapan sesuai format yang tertera dalam STP.
- Masukkan Jumlah Setor sesuai nominal yang tertera dalam STP.
- Klik Buat Kode Billing.
- Masukkan Kode Keamanan, lalu klik Submit.
- Pastikan data sudah benar, lalu klik Cetak untuk mengunduh kode billing.
- Kode billing yang telah diunduh dapat digunakan untuk pembayaran melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Pengumuman! EFIN Tidak Akan Digunakan Lagi Tahun Depan |
Lupa lapor SPT Tahunan memang bisa berakibat denda, tetapi jangan panik! Kamu tetap bisa melunasi denda tersebut dengan mudah secara online melalui e-Billing.
Agar terhindar dari denda di tahun berikutnya, biasakan melaporkan SPT lebih awal dan manfaatkan layanan e-Filing yang praktis dan cepat.
Jangan sampai denda pajak mengganggu keuanganmu! Segera laporkan SPT Tahunanmu sebelum jatuh tempo dan pastikan selalu tertib pajak. Semoga artikel ini bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id