Salah satu bentuk pelaporan ini adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencatat penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan selama setahun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Namun, tidak sedikit yang melewatkan batas waktu ini karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kurangnya informasi.
Konsekuensi Keterlambatan Lapor Pajak
Telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).Adapun, denda untuk keterlambatan pelaporan terdapat dalam Pasal 7 UU KUP. Berikut denda yang bagi yang telambat lapor pajak:
Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi.
Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda ini berlaku secara otomatis setelah melewati batas waktu pelaporan. Meskipun terlihat kecil, akumulasi denda tersebut dapat menjadi beban jika tidak segera ditangani.
Baca juga: Pengumuman! EFIN Tidak Akan Digunakan Lagi Tahun Depan |
Prosedur Pengenaan Denda
Mengutip laman Mekari Klik Pajak, ada beberapa prosedur yang bisa diperhatikan oleh Sobat Medcom terkena denda, diantaranya:Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Lapor Pajak
Segera Lapor SPT Secara Online atau Offline
Meskipun sudah lewat batas waktu, Sobat Medcom tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Gunakan platform resmi seperti e-Filing melalui situs DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Proses ini penting untuk menghentikan akumulasi masalah administrasi.Cek dan Bayar Denda
Setelah melaporkan SPT, sistem akan otomatis menghitung denda keterlambatan. Nantinya Sobat Medcom akan menerima kode billing untuk membayar denda tersebut.Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- ATM
- Internet Banking
- Mobile Banking
- Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Tips dan Trik Agar SPT Tahunan Tidak Ditolak |
Tips untuk Menghindari Keterlambatan Lapor Pajak di Masa Depan
Agar tidak mengalami situasi yang sama, berikut beberapa tips yang bisa Sobat Medcom terapkan:- Tandai kalender dengan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT.
- Manfaatkan fitur pengingat pada aplikasi keuangan atau ponsel.
- Jika kesulitan mengisi SPT sendiri, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
Dengan melaporkan pajak tepat waktu, tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara. Ingat, pajak adalah bagian dari kewajiban kita sebagai warga negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jadi, pastikan tidak menunda lagi ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id