Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Tips dan Trik Agar SPT Tahunan Tidak Ditolak

Annisa ayu artanti • 20 Januari 2025 16:40
Jakarta: Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia.
 
Bagi pemula, mengisi SPT mungkin terasa rumit, namun dengan memahami langkah-langkah dan tips berikut, Sobat Medcom dapat melaporkan SPT tahunan dengan lancar dan menghindari kesalahan yang berpotensi membuat laporan ditolak.

Cara Agar SPT Tahunan Tidak Ditolak

1. Pahami Jenis SPT yang Harus Dilaporkan

Sebelum mulai, penting untuk mengetahui jenis SPT. Terdapat dua jenis SPT yang wajib diketahui yaitu:
 
SPT Tahunan orang pribadi: Untuk karyawan, wiraswasta, atau individu dengan penghasilan lainnya.
SPT Tahunan badan: Untuk badan usaha atau perusahaan.

Pastikan memilih formulir yang tepat, seperti 1770 untuk pengusaha, 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta, atau 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta.
 
Baca juga: Tidak Lapor SPT Pajak, Kena Denda Berapa Besar? Ini Penjelasannya

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Agar proses pengisian SPT lancar, siapkan dokumen berikut:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Formulir 1721-A1 atau A2: Bukti potong pajak dari pemberi kerja.
  3. Daftar penghasilan lain: Jika Anda memiliki penghasilan tambahan, seperti usaha sampingan atau investasi.
  4. Daftar aset dan kewajiban: Informasi tentang harta yang Anda miliki, seperti properti atau kendaraan.

3. Gunakan Aplikasi Resmi e-Filing

Pelaporan SPT tahunan kini lebih mudah dengan e-Filing melalui laman DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Login ke laman DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi.
  2. Pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing".
  3. Isi formulir sesuai data penghasilan, potongan pajak, dan aset.
  4. Periksa kembali data yang diinput.
  5. Kirim laporan dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  6. Hindari Kesalahan Umum Saat Mengisi SPT
Baca juga: Cara Gampang Lapor SPT Tahunan di DJP Online 2024

4. Lapor Tepat Waktu

Pelaporan SPT tahunan memiliki batas waktu:
 
SPT Orang Pribadi: 31 Maret setiap tahunnya.
SPT Badan: 30 April setiap tahunnya.
 
Jangan menunda-nunda, karena terlambat melapor dapat dikenakan denda hingga Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi.
 
Mengisi dan melaporkan SPT tahunan sebenarnya tidak sulit jika Sobat Medcom memahami langkah-langkahnya. Persiapkan dokumen dengan baik, gunakan aplikasi e-Filing untuk kemudahan, dan pastikan data yang dimasukkan sesuai. Dengan tips ini, Sobat Medcom bisa melaporkan SPT tanpa khawatir ditolak. Selamat mencoba!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan