Jakarta: Tenggat waktu terakhir melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Minggu, 31 Maret 2024. Masyarakat yang tidak lapor SPT Pajak akan dikenakan denda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 mengimbau masyarakat untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Khususnya untuk warga negara yang berpendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah,” ujar Sri Mulyani.
Denda Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak
Sesuai ketentuan hukum, wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenakan denda sejumlah Rp100.000.Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tepatnya pada Pasal 7 ditegaskan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Sementara itu, dalam pasal 39 disebutkan orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar maupun tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada negara dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi pidana berupa rapenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak
Sobat Medcom yang belum lapor SPT tahunan bisa melakukannya secara online dengan mengakses laman https://djponline.pajak.go.id/. Demikian langkah-langkah lapor SPT tahunan pajak via online:
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
Klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing apabila telah masuk
Klik 'Buat SPT'.
Jawab pertanyaan terkait status Anda untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Jangan lupa pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.
Klik langkah selanjutnya
Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan sesuai panduan pada e-filing.
Setelahnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel.
Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Cara Mendapat EFIN secara Online
Perlu dicatat bahwa sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, Sobat Medcom harus memiliki electronic filing identification number (EFIN) atau 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang bersifat sangat rahasia.
Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:
Kirim e-mail ke alamat kantor pajak: kpp.xxx@pajak.go.id (alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.)
Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail.
Cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif dalam badan email.
Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
Apabila sudah lengkap, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail yang telah tercantum tadi.
Jakarta: Tenggat waktu terakhir melaporkan Surat Pemberitahuan (
SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Minggu, 31 Maret 2024. Masyarakat yang tidak lapor SPT Pajak akan dikenakan denda.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 mengimbau masyarakat untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Khususnya untuk warga negara yang berpendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah,” ujar Sri Mulyani.
Denda Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak
Sesuai ketentuan hukum, wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenakan denda sejumlah Rp100.000.Aturan tersebut sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tepatnya pada Pasal 7 ditegaskan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Sementara itu, dalam pasal 39 disebutkan orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar maupun tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada negara dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksi pidana berupa rapenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak
Sobat Medcom yang belum lapor SPT tahunan bisa melakukannya secara online dengan mengakses laman
https://djponline.pajak.go.id/. Demikian langkah-langkah lapor SPT tahunan pajak via online:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing apabila telah masuk
- Klik 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan terkait status Anda untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Jangan lupa pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan sesuai panduan pada e-filing.
- Setelahnya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Cara Mendapat EFIN secara Online
Perlu dicatat bahwa sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, Sobat Medcom harus memiliki electronic filing identification number (EFIN) atau 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang bersifat sangat rahasia.
Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak: kpp.xxx@pajak.go.id (alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.)
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail.
- Cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif dalam badan email.
- Lampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail yang telah tercantum tadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)