Ilustrasi. Foto: dok MI/Arya Manggala.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Arya Manggala.

Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dan Fungsinya

Medcom • 12 Maret 2024 15:42
Jakarta: SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yakni dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, maupun bukan objek pajak. Bagi yang sudah memegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau (NPWP) tentu sudah tidak asing dengan adanya SPT.
 

Apa itu SPT?


Secara definisi, SPT adalah laporan dari Wajib Pajak (WP) tentang tanggung jawabnya dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). SPT adalah laporan yang harus diisi oleh Wajib Pajak setiap tahun atas tahun pajak sebelumnya.
 
Bagi Wajib Pajak pribadi atau pekerja, batas pelaporan pajak adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir Maret.
 
Sementara bagi Wajib Pajak badan, batas maksimal waktu pelaporan pajak adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir April.

Regulasi SPT adalah aspek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalamnya diatur alasan mengapa Wajib Pajak harus lapor SPT.
 
 
Baca juga: Apa Itu NPWP? Fungsi, Cara Cek Nomor, dan Membuatnya
 

Fungsi SPT

  1. Bagi Wajib Pajak, fungsi SPT sebagai pelaporan atas pelunasan pajak yang dilakukannya.
  2. Selain itu, SPT adalah bentuk pelaporan harta kekayaan di luar penghasilan utama.
  3. Bagi pemungut pajak, SPT adalah sarana pertanggungjawaban atas dipotongnya pajak dari pendapatan.
  4. Bagi pengusaha kena pajak, SPT adalah pelaporan pajak terutang yang digunakan sebagai laporan atas pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Jenis SPT


Melansir laman OCBC NISP, jenis SPT yang terbagi menjadi dua, yaitu SPT masa dan SPT tahunan.

SPT tahunan


1. SPT tahunan pribadi
Untuk tahunan pribadi, jenis formulir SPT tahunan adalah 1770S, 1770SS dan 1770 sesuai dengan profesi dan besarnya penghasilan Wajib Pajak. Sedangkan batas pelaporan SPT adalah tiga bulan sejak masa pajak berakhir.
 
2. SPT tahunan badan
SPT tahunan badan memiliki formulir jenis 1771 dalam pelaporannya. Untuk tahunan badan, batas pelaporan SPT adalah maksimum empat bulan sejak masa pajak berakhir.
 

SPT masa

SPT masa adalah laporan pajak yang tiap bulan diperbarui karena adanya pemungutan atau pemotongan pajak. Biasanya, SPT masa adalah jenis SPT atau pelaporan pajak dengan perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya atas pembayaran PPh.
 
Tidak semua pajak menggunakan SPT masa untuk pelaporannya. Pajak-pajak berikut ini adalah pajak yang menggunakan jenis SPT masa.
  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Penghasilan (PPh) 15.
  4. Pajak Penghasilan (PPh) Final/Pasal 4 ayat 2.
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
  6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
  7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.
 
Baca juga: Pajak Timpang Picu Hengki Pengki
 

Jenis formulir dalam pelaporan SPT


SPT tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan dengan format tertentu. seperti, ketika sudah melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti setoran pajak dari pemberi kerja.

Formulir bukti setoran pajak dapat dibagi menjadi dua jenis SPT, yaitu:


1. Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta.
2. Formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain formulir, ada beberapa jenis formulir untuk profesi lain seperti:

  1. Formulir 1770 untuk pekerja lepas, pemilik bisnis dan orang yang bekerja pada lebih dari satu pekerjaan.
  2. Formulir 1770S untuk SPT adalah formulir bagi pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
  3. Formulir 1770SS untuk SPT adalah formulir bagi Wajib Pajak berpenghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60 juta per tahun.

Cara melaporkan SPT


Cara mengisi SPT online Wajib Pajak pribadi dapat dilakukan melalui langkah berikut.
  1. Masuk website DJP Online.
  2. Masukkan data seperti password, kode keamanan dan NWP, lalu login.
  3. Cek kesesuaian data yang tercantum.
  4. Pilih opsi e-Filing, klik pilihan "buat SPT".
  5. Lalu Anda akan diminta mengisi bagian pajak penghasilan. Isikan pendapatan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak dan informasi lainnya.
  6. Isikan data mengenai pajak penghasilan seperti Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Penghasilan Final Terutang dan Penghasilan yang Dikecualikan.
  7. Bagian selanjutnya dari pelaporan SPT adalah kolom Pajak Penghasilan. Isikan data seperti jumlah seluruh harta serta jumlah keseluruhan kewajiban utang pada akhir tahun pajak.
  8. Bagian terakhir dari cara mengisi SPT online adalah bagian pernyataan. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP.
  9. Cek e-mail untuk memastikan bukti penerimaan elektronik sudah diterima.

Bagaimana jika terlambat melaporkan SPT?


Segala keterlambatan akan menyebabkan pengenaan sanksi seperti di bawah ini:
  1. Rp1 juta untuk SPT Tahunan bagi badan usaha.
  2. Rp100 ribu untuk SPT Tahunan bagi WP orang pribadi.
  3. Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya. (Tamara Sanny)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan