Unggahan Instagram @ditjenpajakri.
Unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Pengumuman! EFIN Tidak Akan Digunakan Lagi Tahun Depan

Annisa ayu artanti • 21 Januari 2025 12:56
Jakarta: Setiap awal tahun hingga akhir Maret, kegiatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Mulai dari masalah lupa Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) hingga kesulitan dalam proses pengisian dan pelaporan SPT kerap menjadi perbincangan.
 
Melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa mulai tahun pajak 2025 (yang akan dilaporkan pada 2026), sistem administrasi pajak akan beralih menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan sistem ini, EFIN tidak lagi diperlukan.
 
“Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” demikian kutipan unggahan Instagram @ditjenpajakri pada Selasa, 21 Januari 2025.

Namun, untuk pelaporan tahun pajak 2024 (yang dilakukan pada 2025), EFIN masih tetap digunakan seperti biasa. Oleh karena itu, bagi Sobat Medcom yang lupa nomor EFIN, masih ada solusi untuk mendapatkannya.
 
Baca juga: Tips dan Trik Agar SPT Tahunan Tidak Ditolak

Cara Mengajukan Permohonan Lupa EFIN

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang lupa EFIN, Sobat Medcom dapat mengirimkan permohonan ke email resmi DJP di lupa.efin@pajak.go.id.
 
Berikut adalah dokumen dan informasi yang wajib disertakan dalam email:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Alamat Terdaftar
  4. Alamat Email Terdaftar
  5. Nomor Telepon
  6. Pernyataan Afirmasi, dengan mengetik:
    Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Alternatif Cara Mendapatkan EFIN

Selain melalui email, Sobat Medcom juga dapat memperoleh EFIN dengan cara berikut:
 
Wajib Pajak Orang Pribadi
 
Telpon: 1500200
Live Chat: www.pajak.go.id
Aplikasi: m-Pajak
Datang ke KPp/kpk2KP terdaftar
 
Wajib Pajak Badan
 
Telpon: 1500200
Live Chat: www.pajak.go.id
Datang ke KPp/kpk2KP terdaftar
 
Pastikan Sobat Medcom menyelesaikan pengurusan EFIN sebelum melaporkan SPT Tahunan. Perubahan ke sistem Coretax diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi pajak di masa mendatang, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan ramah pengguna.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan