Tagihan pajak palsu yang viral di media sosial. Foto: Twitter @Ayoe_Miauw.
Tagihan pajak palsu yang viral di media sosial. Foto: Twitter @Ayoe_Miauw.

Tagihan Pajak Palsu hingga THR Wajib Cair H-7 Lebaran Jadi Berita Terpopuler Ekonomi

Husen Miftahudin • 29 Maret 2023 09:14
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Selasa, 28 Maret 2023, terpantau menjadi perhatian para pembaca Medcom.id. Berita itu mulai dari penipuan berkedok email tagihan pajak palsu hingga THR wajib cair H-7 Lebaran.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:
 
1. Bahaya Nih Guys! Ada Penipuan Berkedok E-mail Tagihan Pajak Palsu

Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada akhir Maret 2023, ada saja penipu yang memanfaatkan momen tersebut dengan mengirimkan surel (e-mail) tagihan pajak palsu.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
2. Pengembalian Dana BLBI Baru Kekumpul 25%, Kejar Terus Jangan Sampai Lolos!
 
Total nilai pengembalian dana yang diperoleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tercatat mencapai Rp28,53 triliun. Nilai itu terdiri dari uang hingga aset yang disita dan dikuasai negara hingga 25 Maret 2023.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
3. Pemerintah Pede Banget Ekonomi Bisa Tumbuh 5,3% Tahun Ini, Pakai Jurus Apa Sih?
 
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan bahwa pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 mampu mencapai 5,3 persen.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Baca juga: Populer Ekonomi: Seleksi Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga Tukar Uang Baru Lebaran

 
4. 3 Alasan ASEAN Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Global
 
Tema ASEAN Summit 2023 membawa pesan Asia Tenggara sebagai episentrum global. Banyak latar belakang yang kuat mengapa kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu faktor yang patut diperhatikan ketika ekonomi mengalami gejolak dari suku bunga tinggi.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
5. THR Wajib Cair H-7 Lebaran
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan untuk tidak menunda dan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri minimal H-7 sebelum hari raya.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan