Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2003. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam Surat Edaran dikutip Selasa, 28 Maret 2023.
Baca juga: Siap-siap Menaker Bakal Pelototi Perusahaan Tak Bayar THR ke Pegawai |
Bagaimana perhitungan pemberian THR?
Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan dua ketentuan yaitu THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum memiliki masa kerja 1 tahun atau dibawah 12 bulan besaran THR yang diberikan adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan besar gaji per bulan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka besaran THR yang akan diterimanya adalah rata rata dari upah yang diterima selama 12 bulan sebelum hari raya bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun lebih.
Sementara untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News