Dia bilang melalui Satgas Pengawasan Pembayaran THR tak ada perusahaan yang menunda atau sengaja mengundur pembayaran THR.
"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 27 Maret 2023.
Baca juga: Selain Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub juga Minta THR Karyawan Diberikan Lebih Awal |
Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa, 28 Maret 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.
Meski demikian, Ida masih enggan merinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut.
Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.
"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.