Ilustrasi. Foto: MI/Seno.
Ilustrasi. Foto: MI/Seno.

Pengembalian Dana BLBI Baru Kekumpul 25%, Kejar Terus Jangan Sampai Lolos!

M Ilham Ramadhan • 28 Maret 2023 21:41
Jakarta: Total nilai pengembalian dana yang diperoleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tercatat mencapai Rp28,53 triliun. Nilai itu terdiri dari uang hingga aset yang disita dan dikuasai negara hingga 25 Maret 2023.
 
Capaian nilai tersebut setara 25,83 persen dari target pengembalian dana BLBI senilai Rp110 triliun. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang juga Ketua Satgas BLBI mengungkapkan, nilai terbesar dari pengembalian dana yang diperoleh ialah berupa aset sitaan atau jaminan barang.
 
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujarnya saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa, 28 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh Satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun
 
Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp2,49 triliun.
 
Baca juga: Satgas Diminta Segera Tuntaskan Kasus BLBI, Ini Alasannya


Kejar terus obligor


Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obilogor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.
 
Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
 
"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur."
 
"Kita terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," tambah Rionald.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
(HUS)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif