Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Satgas Diminta Segera Tuntaskan Kasus BLBI, Ini Alasannya

Angga Bratadharma • 23 Februari 2023 11:03
Jakarta: Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho meminta Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar fokus mengeksekusi hak tagih kepada para obligor dan debitor yang mengemplang uang rakyat puluhan tahun. Langkah tegas sangat diperlukan agar kewajiban kepada negara bisa terselesaikan.
 
"Saya kira, bangsa ini tidak boleh tunduk pada mereka (konglomerat hitam) yang nyata-nyata telah membuat bangsa ini hancur. Ingat, mereka ini menghisap darah rakyat lewat uang pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Dan tatkala mereka sudah kembali kaya raya, rakyat dilepehin," ujar Hardjuno, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Februari 2023.

Masalah dengan Anthony Salim

Menurutnya salah satu persoalan yang hingga kini belum tuntas yakni soal dugaan adanya hak tagih negara kepada pemilik lama BCA yakni Anthony Salim dan keluarga sejak 1998 sampai dengan 2023.
 
Masalah ini menjadi bertambah runyam setelah pemerintah menjual saham di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 dengan harga saham  yang sangat murah atas intervensi Dana Moneter Internasional (IMF). "Mengapa tak ada satupun pihak yang benar-benar berani mengusut hingga tuntas kasus BLBI BCA ini," ucapnya.
Baca: Merpati Bubar, Penyelesaiannya Makan Waktu Paling Lambat 5 Tahun

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hasil kerja Pansus BLBI DPD RI.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Butir kedua rekomendasi tersebut menegaskan Pansus BLBI DPD menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru. Sedangkan butir ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.
 
"Berdasarkan Master Settlement and Acquisition Agreement  (MSAA) dan Audit Investigasi BPK 2000- 2004, diduga ada tidak kurang dari Rp198 triliun dengan jaminan perorangan atau  personal guarantee," pungkas Hardjuno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(ABD)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif