Merpati Airlines. Foto; MI/Palce Alamo.
Merpati Airlines. Foto; MI/Palce Alamo.

Merpati Bubar, Penyelesaiannya Makan Waktu Paling Lambat 5 Tahun

Arif Wicaksono • 22 Februari 2023 18:57
Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan pembubaran Merpati Nusantara dalam PP Nomor 8 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2023.
 
baca juga: Merpati Airlines Pailit, Erick Thohir: Memang Seharusnya Dilikuidasi

Bunyi PP itu menyatakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Persero resmi bubar.
 
"Langkah ini karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," jelas Pasal 1 dalam PP itu, dikutip Medcom.id, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," jelas dia.

Sudah tak aktif

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015.
 
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
 
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
 
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan