Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Dok/Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Dok/Istimewa

Pengajuan Dana Desa Diminta Dipercepat Maksimal Seminggu

Medcom • 08 April 2020 18:01
Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah mempercepat proses pengajuan dana desa.
 
“Saya minta bupati dan wali kota segera memproses pengajuan dana desa maksimal seminggu," ujar Abdul Halim di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.
 
Cak Halim, sapaan akrabnya, mengatakan dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi wabah virus korona (covid-19), baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini.

"Arahan Bapak Presiden untuk segera dilakukan percepatan pencairan dana desa. Untuk itu, kami imbau kepada kepala daerah, agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak covid-19," ujarnya.
 
Dia menuturkan, dana desa tidak maksimal penyalurannya karena ada sejumlah persoalan yang terjadi, antara lain ada beberapa daerah yang belum menetapkan peraturan bupati/wali kota (Perbup/Perwali) tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa dan ini menghambat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
 
Baca juga: Dana Desa Bakal Dipakai untuk Bansos ke 5,8 Juta Keluarga Miskin
 
Kedua, ada sejumlah kepala daerah belum menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa. Dan ini menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I. Problem lain yang dihadapi terkait percepatan pencairan dana desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa.
 
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran dana desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.
 
“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” kata Taufiq.
 
Baca juga: Dana Desa di Jepara Digeser untuk Penanggulangan Korona
 
Terkait permasalahan ini, Dijen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat. “Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaan 31 Maret,” lanjut Taufiq.
 
Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa. “Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” ujarnya.
 
Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan, dana desa yang tersalur ke rekening kas desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun. Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa. Jadi ada 15.990 desa yang belum menerima dana desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan