Jepara: Pelakasana Tugas (Plt) Bupati Jepara, Dian Kristiandi, menyatakan, pemerintah desa dapat mengalokasikan dana desa untuk pencegahan penyebaran virus korona. Pemanfaatan dana desa untuk covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan.
“Sudah kami sampaikan ke camat dan kepala-kepala desa. Pemerintah desa bisa melakukan penggeseran-penggeseran, misalnya untuk sosialisasi (pencegahan virus korona),” ujar Dian, Kamis, 2 April 2020.
Pergeseran pos anggaran dana desa diminta dikoordinasikan dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten. Hal itu agar anggaran yang disisihkan dapat terserap, seperti untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis.
“Kalau untuk APD bisa koordinasi dengan puskesmas karena kami juga melakukan pergeseran anggaran sampai Rp2 miliar untuk APD. Pesan saya untuk desa jangan sampai melampaui aturan yang ada, koordinasikan dengan kecamatan,” jelas dia.
Baca juga: Warga Jepara di Perantauan Diminta Tidak Mudik
Sementara itu Kepala Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, Suharto, menambahkan pihaknya melakukan pergeseran terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Tahun ini, telah dianggarkan Rp15 juta untuk penanganan bencana.
“Nanti akan diubah lewat APBDes perubahan menyesuaikan kebutuhan," ujar Suharto.
Menurut dia, dana desa yang sudah dialokasikan untuk penanggulangan bencana itu dipakai untuk penyemprotan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum di desa. Seperti masjid, musala, dan sekolah, serta dibagikan kepada masyarakat untuk dilakukan penyemprotan mandiri.
“Kami juga sudah membuat imbauan baik secara langsung dengan berkeliling desa atau lewat selebaran-selebaran yang dibagikan ke warga. Juga membuat tempat cuci tangan,” pungkasnya.
Jepara: Pelakasana Tugas (Plt) Bupati Jepara, Dian Kristiandi, menyatakan, pemerintah desa dapat mengalokasikan dana desa untuk pencegahan penyebaran virus korona. Pemanfaatan dana desa untuk covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan.
“Sudah kami sampaikan ke camat dan kepala-kepala desa. Pemerintah desa bisa melakukan penggeseran-penggeseran, misalnya untuk sosialisasi (pencegahan virus korona),” ujar Dian, Kamis, 2 April 2020.
Pergeseran pos anggaran dana desa diminta dikoordinasikan dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten. Hal itu agar anggaran yang disisihkan dapat terserap, seperti untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis.
“Kalau untuk APD bisa koordinasi dengan puskesmas karena kami juga melakukan pergeseran anggaran sampai Rp2 miliar untuk APD. Pesan saya untuk desa jangan sampai melampaui aturan yang ada, koordinasikan dengan kecamatan,” jelas dia.
Baca juga:
Warga Jepara di Perantauan Diminta Tidak Mudik
Sementara itu Kepala Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, Suharto, menambahkan pihaknya melakukan pergeseran terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Tahun ini, telah dianggarkan Rp15 juta untuk penanganan bencana.
“Nanti akan diubah lewat APBDes perubahan menyesuaikan kebutuhan," ujar Suharto.
Menurut dia, dana desa yang sudah dialokasikan untuk penanggulangan bencana itu dipakai untuk penyemprotan disinfektan ke sejumlah fasilitas umum di desa. Seperti masjid, musala, dan sekolah, serta dibagikan kepada masyarakat untuk dilakukan penyemprotan mandiri.
“Kami juga sudah membuat imbauan baik secara langsung dengan berkeliling desa atau lewat selebaran-selebaran yang dibagikan ke warga. Juga membuat tempat cuci tangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)