Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Utang Pinjol Ilegal DKI Jakarta Menjadi Berita Populer Sepekan

Annisa ayu artanti • 27 Agustus 2023 10:49
Jakarta: Dalam sepekan terakhir beberapa berita di kanal ekonomi Medcom.id mencuri perhatian pembaca. Mulai dari utang pinjaman online warga DKI yang mencapai Rp10,87 triliun. Lalu sebanyak 42 persen korban pinjol ilegal berprofesi sebagai guru hingga pentingnya BI Checking untuk pelamar pekerjaan.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Ciptakan Nilai Tambah, Pemerintah Dorong Hilirisasi Sagu

Pemerintah mendorong hilirisasi tanaman sagu. Sebab, pengelolaan sumber daya alam hingga hilir akan menciptakan nilai tambah.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. Waduh! Utang Pinjol Warga DKI Jakarta Nambah Lagi Jadi Rp10,87 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat warga masyarakat DKI Jakarta masih memiliki utang pinjaman online (pinjol) sebanyak Rp10,87 triliun pada Juni 2023. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,14 persen dari Rp10,54 triliun pada Mei 2023.

Baca berita selengkapnya di sini.
 
Baca juga: WFH Dinilai Tak Jernihkan Udara Jakarta

3. BI Checking Juga Penting Buat Pelamar Pekerjaan

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengatakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur (BI Checking) penting dilakukan, khususnya terhadap para pelamar pekerjaan.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

4. OJK: 42% Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Guru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap korban pinjaman online (pinjol) ilegal terbanyak berprofesi guru. Korban PHK dan ibu rumah tangga juga paling banyak korban pinjol ilegal.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

5. Mendag Zulhas Dorong Transformasi Perdagangan Digital di G20 India

Hari kedua Pertemuan Tingkat Menteri Bidang Perdagangan dan Investasi G20 atau Trande & Investment Ministers' Meeting (TIMM) di Jaipur, India, menteri-menteri dari 20 negara terbesar dunia membahas masa depan perdagangan di era digital.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan